Berikut Daftar Motor Yang Dilarang Mengisi Pertalite

Dilarang Mengisi Pertalite

motoline.id – Pemerintah Indonesia berencana untuk memberlakukan pembatasan hingga larangan pembelian Pertalite di SPBU Pertamina, termasuk untuk kendaraan bermotor. Berita terbaru menunjukkan bahwa sepeda motor dari merek Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki akan dilarang mengisi Pertalite mulai bulan depan. Rencana ini merupakan langkah awal menuju penghapusan Pertalite secara bertahap, dengan pembatasan pembelian sebagai tahap pertama.

Pembatasan Pembelian Pertalite

Dampak pada Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor dari berbagai merek ternama akan terkena dampaknya. Berikut adalah daftar sepeda motor yang dilarang mengisi Pertalite di SPBU Pertamina:

Read More

Honda

  • Honda Forza
  • Honda CB650R
  • Honda X-ADV
  • Honda CBR250R
  • Honda CB500X
  • Honda CRF250 Rally
  • Honda CRF1100L Africa Twin
  • Honda CBR600RR
  • Honda CBR1000RR

Yamaha

  • Yamaha XMAX
  • Yamaha TMAX
  • Yamaha MT25
  • Yamaha R25
  • Yamaha MT09
  • Yamaha MT07

Suzuki

  • Suzuki Gixxer250
  • Suzuki Hayabusa

Kawasaki

  • Kawasaki Ninja ZX-25R
  • Kawasaki Ninja H2
  • Kawasaki KLX250
  • Kawasaki KX450
  • Kawasaki Ninja 250SL
  • Kawasaki Ninja 250
  • Kawasaki Vulcan
  • Kawasaki Versys 250
  • Kawasaki Versys 1000

Kategori Kendaraan yang Dilarang

Selain motor dengan kapasitas mesin tertentu, larangan ini juga akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pembatasan Pembelian Gas Elpiji 3 kg

Selain Pertalite, pemerintah juga akan membatasi pembelian gas elpiji 3 kg. Pembatasan ini direncanakan mulai berlaku pada Juli 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran dan mencegah kebocoran subsidi. Pemerintah akan memperketat distribusi sehingga elpiji 3 kg tidak bisa dibeli secara bebas.

Revisi Peraturan Presiden

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengindikasikan bahwa aturan baru mengenai pembelian Pertalite dan gas elpiji 3 kg akan diberlakukan mulai Juni 2024. Aturan ini merupakan hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Revisi peraturan tersebut akan mencakup pembatasan kategori kendaraan yang dapat membeli Pertalite.

Evaluasi dan Implementasi

Pemerintah akan melakukan evaluasi sebelum Juni 2024 untuk menetapkan aturan ini. Pada Jumat, 19 April 2024, di Jakarta, Arifin Tasrif menyatakan, “Juni nanti akan dievaluasi terlebih dahulu. Jika situasinya semakin tidak mendukung, kami akan membahasnya lebih lanjut.” Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk penyesuaian berdasarkan kondisi lapangan.

Mengapa Pembatasan Ini Penting?

Tujuan utama dari pembatasan dan larangan ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran. Dengan membatasi akses kepada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar dan kendaraan yang tidak seharusnya mendapatkan subsidi, pemerintah berharap dapat memberikan bantuan yang lebih efektif kepada masyarakat yang kurang mampu.

Keamanan dan Legalitas

Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah juga dapat lebih mudah mengontrol distribusi BBM dan elpiji bersubsidi, mengurangi risiko penyelewengan dan penyalahgunaan. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan legalitas distribusi BBM dan elpiji di Indonesia.

Pembatasan pembelian Pertalite dan elpiji 3 kg adalah langkah strategis pemerintah untuk memastikan subsidi BBM dan elpiji tepat sasaran. Dengan revisi aturan yang akan diberlakukan mulai Juni 2024 dan pembatasan yang direncanakan mulai berlaku pada Juli 2024, diharapkan distribusi BBM dan elpiji bersubsidi dapat lebih terarah dan efektif. Pemilik kendaraan bermotor, khususnya mereka yang menggunakan motor dan mobil dengan kapasitas mesin besar, perlu bersiap menghadapi perubahan ini dan mencari alternatif BBM yang sesuai dengan kebijakan baru pemerintah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *