motoline.id – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Dikeluarkan oleh Samsat, yang merupakan gabungan dari tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja, STNK tidak hanya berfungsi sebagai bukti pengesahan kendaraan tetapi juga sebagai bukti kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, membawa STNK saat berkendara adalah suatu keharusan. Dokumen ini dapat membantu Anda mengatasi masalah di jalan, membuktikan kepemilikan kendaraan, dan memastikan bahwa kendaraan Anda terdaftar secara legal. Pada artikel ini kita akan membahas mengenai cara mengecek STNK yang terblokir
Ciri-Ciri STNK yang Diblokir
STNK yang diblokir tidak memiliki tanda fisik yang bisa dilihat langsung. Informasi tentang pemblokiran hanya bisa diketahui melalui pengecekan di situs resmi Samsat. Pemblokiran biasanya terjadi karena pelanggaran berkendara atau masa berlaku STNK yang sudah habis. Jika STNK kedaluwarsa, satu-satunya cara untuk membuka blokirnya adalah dengan membayar pajak tahunan. Selain itu, pihak kepolisian juga dapat memblokir STNK sementara jika pemilik kendaraan tidak membayar denda tilang sesuai waktu yang ditentukan.
Cara Mengecek Status Blokir STNK
Untuk mengetahui apakah STNK Anda diblokir atau tidak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Cara mengecek STNK yang terblokir secara Online Melalui Situs Resmi Samsat
Dengan kemajuan teknologi, kini Anda dapat mengecek status pajak kendaraan secara online. Berikut adalah beberapa situs resmi Samsat berdasarkan wilayah:
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat
- Jawa Tengah: dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
Setelah membuka situs yang sesuai, masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan informasi yang diminta. Klik tombol “cari” dan hasilnya akan muncul dalam beberapa menit.
2. Pengecekan Melalui SMS
Selain melalui situs web, Anda juga bisa memeriksa status STNK melalui SMS. Berikut adalah format dan nomor layanan untuk beberapa daerah:
- Jawa Barat: Ketik “Info [spasi] nomor polisi [spasi] warna kendaraan” kirim ke 08112119211
- DKI Jakarta: Ketik “Metro [spasi] nomor polisi” kirim ke 1717
- Jawa Tengah: Ketik “JATENG [spasi] nomor polisi” kirim ke 7070
- Jawa Timur: Ketik “JATIM [spasi] nomor polisi” kirim ke 9969
- Kepulauan Riau: Ketik “DIY [spasi] nomor polisi” kirim ke 9969
- DI Yogyakarta: Ketik “DIY [spasi] nomor polisi” kirim ke 9600
3. Datang Langsung ke Kantor Samsat
Jika Anda lebih memilih cara konvensional, Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat. Pastikan untuk membawa dokumen berikut:
- Surat permohonan buka blokir.
- Bukti pelunasan tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena tilang).
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian kendaraan (jika membeli kendaraan bekas).
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
- Bukti pelunasan tagihan pinjaman/kredit (jika pemblokiran diajukan oleh kreditur).
Di Samsat, Anda bisa langsung mengurus permasalahan ini. Jika STNK terblokir karena telat membayar denda tilang, cukup bayar denda tersebut dan Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir.
Pentingnya Mematuhi Kewajiban Pajak dan Perawatan Kendaraan
Mengetahui status STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan administratif. Selain itu, merawat kendaraan secara rutin adalah kunci untuk menjaga performa dan keamanan saat berkendara. Pastikan untuk selalu menjaga kebersihan dan kondisi komponen mobil Anda agar tetap dalam kondisi maksimal.
Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang ada, Anda dapat memastikan kendaraan Anda tetap legal dan aman di jalan. Jangan lupa untuk selalu membawa STNK saat berkendara dan memeriksa statusnya secara berkala.***