Motor Listrik Harus Miliki STNK, Ini Penjelasannya

motor listrik harus miliki stnk
foto : www.hondacengkareng.com

motolineid.com – Dalam era teknologi yang semakin canggih, kendaraan bermotor listrik (KBL) menjadi pilihan yang semakin populer di kalangan masyarakat. Kemajuan ini tidak hanya memberikan alternatif ramah lingkungan, tetapi juga mengubah paradigma tentang kebutuhan perizinan kendaraan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah motor listrik harus miliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)? Jawabannya ternyata, ya.

Dalam upaya memperkenalkan konsep kewajiban pendaftaran dan perizinan kendaraan listrik, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat, wajib untuk dilengkapi dengan STNK. Hal ini sejalan dengan upaya regulasi untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan keteraturan lalu lintas di jalan raya.

Read More

Proses perizinan dan pendaftaran KBL melibatkan beberapa dokumen dan syarat, termasuk dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin, sertifikat uji tipe, dan tanda bukti lulus uji tipe. Pemilik kendaraan perlu mengurus STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk melengkapi administrasi dan menjaga keberlanjutan pendaftaran.

Pembuatan STNK KBL dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biaya yang perlu diperhatikan:

  1. Biaya Penerbitan dan Perpanjangan STNK:
    • Roda dua dan tiga: Rp100.000
    • Roda empat dan lebih: Rp200.000
  2. Biaya Pengesahan untuk STNK:
    • Roda dua dan tiga: Rp25.000
    • Roda empat dan lebih: Rp50.000
  3. Biaya Administrasi:
    • Roda dua: Rp25.000
    • Roda empat atau lebih: Rp50.000
  4. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
    • Roda dua: Rp35.000
    • Roda empat dan lebih: Rp143.000
  5. Biaya Penerbitan Pelat Nomor:
    • Roda dua dan tiga: Rp60.000
    • Roda empat atau lebih: Rp100.000

Namun, perlu diingat bahwa untuk pengecekan fisik kendaraan, tidak ada biaya yang dikenakan.

Meskipun terdapat biaya terkait perizinan dan pendaftaran, hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lalu lintas yang teratur dan aman, serta memberikan kepastian hukum bagi para pemilik KBL. Oleh karena itu, kedepannya motor listrik harus miliki STNK untuk tetap mematuhi kewajiban administratif mendukung kelancaran penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Related posts