motoline.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM tidak hanya berfungsi sebagai identitas pengemudi, tetapi juga sebagai bukti bahwa pemegangnya memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk mengemudi dengan aman. Masa berlaku SIM bervariasi: SIM A dan B berlaku selama 5 tahun, sementara SIM C dan D berlaku selama 3 tahun. Setelah masa berlaku habis, pengemudi harus perpanjang SIM mereka agar tetap bisa dipakai yang mencakup ujian teori dan praktek.
Definisi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling adalah inisiatif dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan ini diadakan di berbagai lokasi strategis yang berpindah-pindah, seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat keramaian lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang sibuk atau memiliki keterbatasan mobilitas, sehingga mereka tidak perlu mengorbankan waktu kerja atau menghadapi kesulitan mencapai kantor polisi.
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon harus menyerahkan fotokopi KTP yang masih berlaku. Ini diperlukan untuk memverifikasi identitas dan memastikan bahwa KTP tersebut sah dan belum hilang atau rusak.
- Fotokopi SIM Lama Beserta SIM Asli Fotokopi SIM lama dan SIM asli harus disertakan. SIM asli akan dikembalikan setelah proses perpanjangan selesai, sementara fotokopi digunakan untuk mencatat riwayat berkendara pemohon.
- Bukti Hasil Cek Kesehatan Pemohon harus menunjukkan bukti pemeriksaan kesehatan dari dokter yang menyatakan bahwa mereka sehat secara fisik untuk mengemudikan kendaraan. Layanan SIM Keliling biasanya menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk memudahkan pemohon.
- Bukti Hasil Tes Psikologi Tes psikologi diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kondisi mental yang memenuhi standar untuk menjadi pengemudi. Tes ini penting untuk memastikan bahwa pemohon dapat berpikir dan bertindak rasional saat mengemudi, guna menjaga keselamatan di jalan raya.
Biaya Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Biaya administrasi meliputi biaya proses administratif, pengolahan data, dan pengarsipan. Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut tarif yang berlaku:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM ini bersifat relatif dan dapat berubah tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai biaya dan persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling melalui sumber resmi atau kantor Samsat setempat.
Layanan SIM Keliling merupakan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi. Dengan memenuhi syarat yang ditentukan dan membayar biaya yang berlaku, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien. Layanan ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga membantu memastikan bahwa pengemudi tetap memenuhi standar keselamatan dan legalitas saat mengemudi di jalan raya.***