motolineid.com – Ambang batas emisi gas buang perlu kita perhatikan agar saat ada razia emisi gas buang motor atau mobil kita lolos. Emisi gas buang akan menyebabkan polusi udara yang menjadi permasalahan kritis di banyak kota, termasuk Jakarta. Dalam upaya mengatasi masalah ini, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kini tengah gencar melakukan sosialisasi uji emisi gas buang untuk kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut. Fokus utama dari sosialisasi ini adalah pada mobil pribadi dan sepeda motor yang usianya sudah melebihi 3 tahun.
Jenis Polutan dalam Emisi Gas Buang dan Dampaknya
Standar emisi gas buang mencakup beberapa polutan yang berdampak buruk pada kesehatan manusia dan lingkungan. Beberapa di antaranya adalah:
- Partikulat (PM): Partikel kecil yang dapat mencemari udara dan memiliki dampak negatif pada kesehatan pernapasan manusia.
- Oksida Nitrogen (NOx): Senyawa nitrogen yang dapat berkontribusi pada pembentukan hujan asam dan berdampak buruk pada kualitas udara.
- Karbon Monoksida (CO): Gas beracun yang dapat meracuni manusia dan hewan jika terhirup dalam jumlah tinggi.
- Hidrokarbon (HC): Senyawa organik yang dapat berkontribusi pada pembentukan ozon dan memiliki dampak negatif pada kesehatan manusia.
- Oksigen Terukur (O2): Kandungan oksigen dalam gas buang yang diukur untuk memastikan pembakaran bahan bakar yang efisien.
Standar Emisi Terbaru untuk Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2023 menjadi landasan untuk standar emisi gas buang terbaru. Dengan kategori kendaraan yang berbeda, berikut adalah beberapa nilai ambang batas emisi gas buang untuk masing-masing kategori:
Kategori M – Kendaraan Penumpang (Bensin)
Tahun Pembuatan | Karbon Monoksida (CO) | Hidrokarbon (HC) | Metode Pengujian |
---|---|---|---|
<2007 | 4% | 1.000 ppm Idle | – |
2007 – 2018 | 1% | 150 ppm Idle | – |
>2018 | 0,5% | 100 ppm Idle | – |
Kategori N – Kendaraan Angkutan Barang (Bensin)
Kategori O – Kendaraan Penarik (Bensin)
Tahun Pembuatan | Karbon Monoksida (CO) | Hidrokarbon (HC) | Metode Pengujian |
---|---|---|---|
<2007 | 4% | 1.100 ppm Idle | – |
2007 – 2018 | 1% | 200 ppm Idle | – |
>2018 | 0,5% | 100 ppm Idle | – |
Kategori M, N, O – Kendaraan (Diesel)
Kategori | Tahun Pembuatan | Opasitas | Metode Pengujian |
---|---|---|---|
JBB < 3,5 ton | <2010 | 65% | HSU Percepatan Bebas |
JBB < 3,5 ton | 2010-2021 | 40% | HSU Percepatan Bebas |
JBB < 3,5 ton | >2021 | 30% | HSU Percepatan Bebas |
GVW > 3,5 ton | <2010 | 65% | HSU Percepatan Bebas |
GVW > 3,5 ton | 2020-2021 | 40% | HSU Percepatan Bebas |
GVW > 3,5 ton | >2021 | 35% | HSU Percepatan Bebas |
Kategori L – Sepeda Motor
Tahun Pembuatan | Karbon Monoksida (CO) | Hidrokarbon (HC) | Metode Pengujian |
---|---|---|---|
2T <2010 | 4,5% | 6.000 ppm Idle | – |
4T <2010 | 5,5% | 2.200 ppm Idle | – |
2010-2018 | 4% | 1.200 ppm Idle | – |
>2018 | 3% | 1.000 ppm Idle | – |
Tips Agar Kendaraan Lulus Uji Emisi
Dalam rangka menjaga kendaraan agar dapat memenuhi standar emisi yang ditetapkan, berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan:
- Memastikan Filter Udara dan Saluran Masuk Bahan Bakar Bersih: Pastikan suplai udara mencukupi untuk pembakaran yang sempurna.
- Cek Sistem Pendingin dan Pelumas Mesin: Pastikan suhu mesin stabil pada saat uji emisi.
- Periksa Kondisi Busi dan Koil Kendaraan: Ganti busi yang aus untuk menghindari tingginya kadar CO.
- Lakukan Servis Secara Rutin: Servis berkala membantu menjaga kondisi mesin kendaraan.
- Menggunakan Bahan Bakar yang Sesuai: Pilih bahan bakar yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan untuk pembakaran yang optimal.
Dengan mengikuti standar emisi dan menerapkan tips perawatan kendaraan, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat. Selain itu, pemahaman tentang standar emisi juga menjadi penting agar kendaraan dapat lolos uji emisi dengan baik.