motolineid.com – SIM C1 akan diterapkan untuk para pengguna motor yang mempunyai kapasitas mesin sebesar 250-500 cc. Tentunya para pemilik motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc harus siap-siap mencari lagi SIM yang sesuai untuk motornya.
Dasar dari pembagian SIM c, C1 dan C2 adalah adanya perbedaan dan karakter dari motor yang berkapasitas mesin kecil dan besar. Tidak semua orang yang bisa mengendarai motor ber cc dibawah 250 cc akan dengan mudah mengendarai motor cc 250 cc keatas atau bahkan 1000 cc.
SIM C1 ini memang saat ini belum berlaku tapi dalam waktu dekat akan segera diterapkan hal tersebut disampaikan oleh Korlantas Polri.
“Sebenarnya sudah di coba di Polres Cirebon, sementara untuk yang di Polda Metro Jaya lagi saya rapikan.” ujar Yusri dariKorlantas Polri.
Menurut Yusri, untuk pemohon tak perlu khawatir karena sudah ada unit motor di atas 250 cc yang bisa dipakai untuk ujian praktik di beberapa Satpas.
“Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor sendiri, harus pakai motor itu (Hunter Scrambler SK500).” ungkapnya.
Bahkan saat ini Polri telah menyediakan sebanyak 32 unit motor yang berkapasitas mesin 250-500 cc untuk dipakai tes yang akan di distribusikan ke Satpas yang ada di kota-kota besar di Indonesia.
Sedangkan untuk biaya pembuatnya sendiri Polri menyampaikan bahwa tidak akan ada perbedaan biaya dalam membuat SIM C, C1 maupun C2 Biaya perpanjang SIM C1 adalah sebesar Rp75 ribu.
sumber : https://humas.polri.go.id/