SIM C1 Siap Diberlakukan Untuk Motor 250 cc Hingga 500 cc, Bagaimana Cara Bikinnya?

SIM C1

motoline.id – Korlantas Polri resmi memberlakukan SIM C1 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin antara 250 hingga 500 cc di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini diperkenalkan untuk mengakomodasi kebutuhan pengendara motor berkapasitas mesin lebih besar yang memerlukan keterampilan dan pengetahuan lebih dalam mengoperasikan kendaraannya. Berikut adalah informasi mengenai cara masyarakat dapat memperoleh SIM C1.

Persyaratan Mendapatkan SIM C1

Read More

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan SIM C1 adalah pemohon harus sudah memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Hal ini bertujuan agar pemohon sudah memiliki pengalaman dan keterampilan dasar dalam mengendarai sepeda motor sebelum mengajukan peningkatan ke SIM C1.

“Produksi SIM C1 ini diperuntukan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Persyaratan untuk memiliki C1 adalah harus sudah mempunyai SIM C dengan waktu satu tahun, baru bisa mengajukan peningkatan kompetensi kemampuan menjadi C1,” jelas Irjen Aan.

Proses Pembuatan SIM C1

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa proses pembuatan SIM C1 pada dasarnya mirip dengan proses pembuatan SIM C. Perbedaan utama terletak pada uji praktik yang menggunakan motor dengan cc yang lebih besar.

“Proses pembuatan SIM C1 sama dengan pada proses pembuatan SIM C pada umumnya. Hal yang membedakan adalah pada saat proses tes praktik,” ujar Brigjen Yusri. “Ujian praktiknya menggunakan cc yang lebih besar. Kalau ujian SIM C 2 meter setiap trek, untuk C1 ada perbedaan jadi 2,4 sampai 2,5 meter,” tambahnya.

Masa Depan: Pemberlakuan SIM C2

Selain SIM C1, Korlantas Polri juga berencana meluncurkan SIM C2 pada tahun depan. SIM C2 ini akan diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Seperti halnya SIM C1, pemohon SIM C2 harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 selama satu tahun sebelum dapat mengajukan permohonan SIM C2.

“Proses pembuatan SIM C2 harus lebih dulu memiliki SIM C1 selama satu tahun. Untuk tes praktiknya, Polri akan melebarkan jalur khusus untuk tes praktik pembuatan SIM C2,” jelas Brigjen Yusri. “C2 nanti akan lebar lagi, ini berdasarkan pengujian. Jadi teorinya sama, ujian praktiknya dipersiapkan semua,” pungkasnya.

Pemberlakuan SIM C1 oleh Korlantas Polri merupakan langkah penting dalam meningkatkan keselamatan dan keterampilan pengendara motor di Indonesia. Dengan persyaratan yang ketat dan proses uji praktik yang lebih menantang, diharapkan pengendara motor dengan kapasitas mesin besar akan lebih terampil dan sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Langkah selanjutnya dengan peluncuran SIM C2 juga menunjukkan komitmen Polri dalam mengakomodasi kebutuhan pengendara motor dengan kapasitas mesin yang lebih tinggi, sekaligus memastikan bahwa setiap pengendara memiliki kualifikasi yang memadai untuk mengoperasikan kendaraannya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments

  1. Pleawse leet mee know iif you’re looking for a aricle writer for your weblog.
    You hhave some really gdeat articles and I believe I ould bee
    a god asset. If yyou evr want to take some off tthe loadd off,
    I’d absolutely ove tto write sopme articlees for our blkg inn exchange forr a linbk back to mine.
    Pledase shhoot mee an eail if interested. Thank you!