motoline.id – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pembayaran PKB yang tepat waktu penting untuk menghindari denda dan memastikan kendaraan Anda tetap legal beroperasi di jalan raya.
Apa Itu PKB?
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, yang merupakan pajak tahunan yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan digunakan sebagai kontribusi kepada pemerintah daerah untuk pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur lalu lintas serta fasilitas umum.
Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak sesuai dengan nilai yang tercantum di STNK. Nominal PKB bervariasi berdasarkan tipe kendaraan, tahun produksi, dan wilayah registrasi kendaraan.
Membaca PKB di STNK
Informasi PKB dapat ditemukan di halaman kedua STNK, bersama dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Berikut cara membacanya:
- Nomor PKB: Terletak di bagian atas atau tengah STNK, di bawah nama dan alamat pemilik kendaraan. Nomor ini terdiri dari kombinasi angka dan huruf.
- Tahun Pajak: Menunjukkan tahun pajak yang berlaku atau masa pajak kendaraan.
- Tanggal dan Bulan Jatuh Tempo: Menunjukkan batas waktu pembayaran PKB untuk memperpanjang status kendaraan bermotor.
Manfaat Pembayaran PKB
Pembayaran PKB tidak hanya menghindarkan Anda dari denda, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya yang digunakan oleh kendaraan bermotor.
Cara Membayar PKB Secara Online
Untuk memudahkan pembayaran, Anda dapat membayar PKB secara online melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store dan Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan Registrasi: Unduh aplikasi SIGNAL dan lakukan registrasi dengan data diri yang benar serta unggah foto KTP.
- Tambah Data Kendaraan: Klik tombol ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ dan lengkapi data kendaraan dengan benar.
- Pilih Menu NRKB: Pilih menu ‘NRKB’ untuk menampilkan informasi dan nominal pembayaran pajak.
- Kirim Dokumen TBPKP: Geser tombol ‘Kirim Dokumen TBPKP’ dan masukkan alamat pengiriman dengan tepat.
- Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik tombol ‘Lanjut’.
- Pembayaran: Generate kode bayar, pilih bank untuk membayar, dan tuntaskan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
- Daftarkan e-TBPKP dan e-Pengesahan: Setelah pembayaran, daftarkan e-TBPKP dan e-pengesahan melalui aplikasi.
PKB adalah pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor sebelum tanggal jatuh tempo. Dengan adanya opsi pembayaran online melalui aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan kini dapat membayar PKB dengan lebih mudah dan efisien, tanpa terkendala oleh kesibukan sehari-hari. Pastikan selalu membayar PKB tepat waktu untuk menjaga legalitas kendaraan Anda di jalan raya.