Cara Menghitung Pajak Motor, Begini Cara Mudah Menghitungnya

cara menghitung pajak motor
foto : ekonomi.bisnis.com

motolineid.com – Pajak motor merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh pemilik sepeda motor. Untuk memastikan pembayaran pajak berjalan lancar, penting bagi pemilik motor untuk memahami cara menghitungnya dengan benar. Berikut adalah panduan praktis tentang cara menghitung pajak motor yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Jenis Pajak Motor

Dasar hukum pengaturan pajak motor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak motor sendiri terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayar setiap tahun dan pajak lima tahunan yang melibatkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta biaya administrasinya.

Read More

Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan

  1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor):
    • PKB dihitung sebesar 1,5% dari nilai jual motor. Nilai ini akan mengalami penyusutan setiap tahunnya.
    • Contoh: Jika nilai jual motor Anda sekitar Rp 18 juta, maka PKB tahunan = Rp 18.000.000 x 1,5% = Rp 271.500.
  2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
    • Biaya sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja dan memiliki tarif tetap, misalnya Rp 35.000.
  3. Biaya Administrasi STNK:
    • Biaya administrasi STNK bervariasi, misalnya Rp 25.000.
  4. Koefisien (ditemukan di STNK):
    • Koefisien dihitung dengan rumus PKB/2 x 100.

Contoh Perhitungan Pajak Motor Tahunan:

  • PKB = Rp 271.500
  • SWDKLLJ = Rp 35.000
  • Biaya Administrasi STNK = Rp 25.000
  • Total Pajak Motor Tahunan = Rp 331.500.

Cara Menghitung Pajak Motor 5 Tahunan

  1. Pajak Motor 5 Tahunan:
    • Perhitungan melibatkan biaya perpanjangan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
    • Biaya administrasi TNKB ditambahkan, misalnya Rp 60.000.

Contoh Perhitungan Pajak Motor 5 Tahunan:

  • PKB = Rp 271.500
  • SWDKLLJ = Rp 35.000
  • Biaya Administrasi STNK = Rp 100.000
  • Biaya Administrasi TNKB = Rp 60.000
  • Total Pajak Motor 5 Tahunan = Rp 466.500.

Catatan Penting:

  • Pastikan STNK sudah disiapkan sebelum membayar pajak.
  • Perhitungan pajak mengikuti ketentuan yang berlaku dan bisa berubah sesuai regulasi daerah.
  • Pajak motor 5 tahunan melibatkan biaya tambahan perpanjangan TNKB.

Memahami cara menghitung pajak motor dengan benar sangat penting bagi pemilik kendaraan. Dengan mengetahui komponen pajak, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi, serta memahami perbedaan antara pajak tahunan dan 5 tahunan, pemilik motor dapat mempersiapkan dana dengan lebih baik dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Related posts