Pajak Progresif Sepeda Motor Apa Sih Dan Berapa Besarnya?

pajak progresif
foto : blog.ibid.astra.co.id

motolineid.com – Pajak progresif sepeda motor merupakan salah satu tanggung jawab finansial bagi pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini diterapkan ketika seseorang memiliki lebih dari satu sepeda motor dengan nama yang sama. Mengetahui definisi, aturan, dan cara menghitungnya penting agar pemilik motor dapat memahami kewajibannya dan mempertimbangkan jumlah motor yang dimilikinya. Mari kita bahas lebih lanjut.

Definisi dan Pengertian Pajak Progresif Sepeda Motor

Pajak progresif sepeda motor merujuk pada biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Tarif pajak ini meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar atas nama yang sama dan memiliki alamat yang serupa.

Read More

Tujuan diterapkannya pajak progresif adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor di wilayah perkotaan, dengan memberikan insentif kepada pemilik kendaraan untuk tidak memiliki lebih dari satu unit. Pajak ini dikenakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengurangi kemacetan dan tekanan pada infrastruktur perkotaan.

Aturan Pajak Progresif Sepeda Motor

Aturan terkait pajak progresif sepeda motor tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Beberapa poin penting aturan ini antara lain:

  1. Kendaraan pertama dikenakan tarif antara 1 persen hingga 2 persen.
  2. Kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif antara 2 persen hingga 10 persen.
  3. Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak progresif, dengan syarat tidak melebihi rentang yang ditentukan dalam undang-undang.

Contoh implementasi tarif pajak progresif di daerah tertentu dapat ditemukan dalam Peraturan Daerah setempat. Sebagai contoh, tarif pajak progresif untuk motor kedua di DKI Jakarta adalah 2,5 persen.

Kapan dan Bagaimana Pajak Progresif Dikenakan?

Pajak progresif sepeda motor dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu motor dengan nama dan alamat yang sama. Beberapa poin penting terkait kapan dan bagaimana pajak ini dikenakan meliputi:

  1. Jika seorang pemilik memiliki lebih dari satu jenis kendaraan motor, mobil, dan truk, setiap kendaraan dianggap kepemilikan pertama karena jenis kendaraannya berbeda.
  2. Pajak progresif dihitung berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan, dan besaran tarifnya dapat bervariasi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
  3. Kode angka pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencantumkan informasi tentang pajak progresif. Sebagai contoh, kode 003 pada STNK menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dikenai pajak progresif ketiga.

Cara Menghitung Pajak Progresif Sepeda Motor

Proses perhitungan pajak progresif melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mencari Nilai NJKB Kendaraan:
    • NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dihitung dengan rumus (PKB / 2) x 100.
    • Nilai PKB dapat ditemukan di bagian belakang STNK.
  2. Menghitung Pajak Progresif:
    • Pajak progresif dihitung dengan rumus PKB = NJKB x persentase sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan.
    • Jumlah PKB kemudian ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan total pajak.
  3. Contoh Perhitungan:
    • Misalnya, untuk motor pertama dengan NJKB Rp 12.500.000, tarif pajak progresif 1,5 persen, dan SWDKLLJ Rp 35.000.
    • PKB = Rp 12.500.000 x 1,5% = Rp 187.500
    • Total = Rp 187.500 + Rp 35.000 = Rp 222.500.

Proses ini diulang untuk setiap motor yang dimiliki, dengan tarif yang meningkat sesuai urutan kepemilikan.

Pajak progresif memainkan peran penting dalam pengelolaan jumlah kendaraan bermotor di wilayah perkotaan. Pemilik kendaraan perlu memahami aturan, kapan pajak ini dikenakan, dan bagaimana cara menghitungnya. Dengan pemahaman yang baik, pemilik kendaraan dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih efektif dan mempertimbangkan jumlah kendaraan yang dimilikinya.

Related posts