motoline.id – Seiring perkembangan teknologi, penegakan hukum di bidang lalu lintas kini semakin modern dengan diterapkannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban pengendara di jalan raya tanpa perlu kehadiran langsung petugas.
Mekanisme dan Cara Kerja Tilang Elektronik
ETLE memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Data yang terekam oleh kamera akan diproses secara otomatis hingga menghasilkan bukti pelanggaran yang dikirim kepada pemilik kendaraan. Berikut adalah mekanisme kerja sistem tilang elektronik:
1. Penangkapan Pelanggaran oleh Kamera ETLE
Kamera ETLE ditempatkan di lokasi strategis seperti persimpangan jalan dan jalan tol untuk menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis, termasuk:
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak menggunakan helm
- Melanggar marka jalan
- Kendaraan tanpa plat nomor yang sesuai
2. Identifikasi Data Kendaraan
Setelah pelanggaran terdeteksi, data kendaraan akan dicocokkan dengan database registrasi kendaraan bermotor milik Korlantas Polri. Jika ada ketidaksesuaian data, pemilik kendaraan yang terdaftar tetap akan menerima pemberitahuan tilang.
3. Pengiriman Surat Konfirmasi
Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi tilang yang berisi informasi mengenai jenis pelanggaran, lokasi dan waktu kejadian, bukti pelanggaran, serta denda yang harus dibayarkan.
4. Konfirmasi oleh Pemilik Kendaraan
Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui situs resmi ETLE atau kantor polisi. Mereka dapat:
- Mengakui pelanggaran dan membayar denda
- Mengajukan keberatan jika merasa tidak melakukan pelanggaran Jika tidak ada konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan, STNK kendaraan dapat diblokir hingga denda dibayarkan.
5. Pembayaran Denda Tilang
Denda tilang dapat dibayarkan melalui:
- Transfer bank dengan BRIVA (BRI Virtual Account)
- Aplikasi e-wallet yang bekerja sama dengan pemerintah
- Datang langsung ke bank yang ditunjuk
Jenis Pelanggaran yang Bisa Terdeteksi oleh Tilang Elektronik
Kamera ETLE dapat mengenali berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, seperti:
1. Menerobos Lampu Merah
Kamera menangkap kendaraan yang melewati marka saat lampu merah masih menyala.
2. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Sistem mendeteksi pengemudi dan penumpang depan yang tidak memakai sabuk pengaman.
3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
ETLE menangkap gambar pengemudi yang sedang menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak Menggunakan Helm
Sistem mendeteksi pengendara motor yang tidak memakai helm, yang penting untuk keselamatan.
5. Melebihi Batas Kecepatan
Speed camera mengukur kecepatan kendaraan dan mencatat kendaraan yang melampaui batas kecepatan yang ditetapkan.
6. Melanggar Marka Jalan
Pelanggaran seperti melewati garis solid atau berhenti di luar batas zebra cross akan terdeteksi oleh ETLE.
7. Kendaraan dengan Plat Nomor Tidak Sesuai
Kamera mendeteksi kendaraan dengan plat nomor palsu atau tidak sesuai dengan registrasi kendaraan.
Cara Mengecek Status Tilang Elektronik
Pengendara dapat mengecek status tilang secara online melalui situs resmi ETLE dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi ETLE di https://etle-pmj.info/
- Klik “Cek Kendaraan”
- Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka
- Klik “Lanjut” untuk melihat apakah kendaraan terkena tilang
Sistem tilang elektronik menjadi langkah inovatif dalam penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan dan efisien. Dengan teknologi canggih ini, pelanggaran dapat terdeteksi otomatis tanpa kehadiran petugas, meningkatkan kedisiplinan pengendara demi keselamatan bersama.