motoline.id – Beredar kabar di media sosial bahwa aturan tilang terbaru tahun 2025 akan menyita kendaraan yang STNK mati 2 tahun. Informasi ini menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku mulai April 2025. Namun, Mabes Polri dengan tegas membantah isu ini dan memastikan bahwa aturan tersebut adalah hoax.
Klarifikasi Mabes Polri
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku saat ini.
“Informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Brigjen Pol Raden Slamet dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara kedapatan belum mengesahkan STNK, mereka tetap bisa ditilang, namun kendaraan tidak akan disita.
“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelasnya.
Fakta Terkait STNK Mati dan Tilang
Brigjen Slamet juga menerangkan bahwa STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun tidak serta-merta membuat kendaraan disita. Data kendaraan baru akan dihapus dari sistem kecuali atas permintaan pemilik. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada.
Ia juga menjelaskan bahwa pengendara yang terekam tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak langsung dikenakan tilang. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi pelanggaran yang dilakukan.
Bagaimana Prosedur Tilang ETLE?
Menurut Brigjen Slamet, jika pemilik kendaraan tidak menanggapi surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara. Namun, blokir ini dapat dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau membayar denda.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar tanpa sumber resmi. Pastikan untuk selalu mengecek kebenaran berita sebelum menyebarkannya agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.