motoline.id – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor sesuai UU No. 1 Tahun 2022. Salah satu perubahan besar yang menjadi sorotan adalah penambahan opsen pajak 2025 dalam komponen pembayaran pajak kendaraan yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Opsen pajak merupakan tambahan pajak yang diberlakukan di atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan penerapan opsen pajak ini, pemilik kendaraan perlu memahami mekanisme perhitungan baru agar tidak bingung saat menerima tagihan pajak kendaraan.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah tambahan pajak yang dikenakan pada PKB dan BBNKB. Tambahan ini dapat mencapai hingga 66% dari nilai PKB atau BBNKB. Tujuannya adalah untuk mendukung program pembangunan daerah, mengingat pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan utama pemerintah daerah.
Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Beberapa perubahan penting terkait pajak kendaraan bermotor pada 2025 meliputi:
- Tarif PKB: Diturunkan dari 2% menjadi 1,2% NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
- Tarif BBNKB: Turun dari 20% menjadi 12% NJKB.
- Tambahan Opsen Pajak: Hingga 66% dari PKB dan BBNKB.
Meski ada tambahan opsen pajak, penurunan tarif PKB dan BBNKB diharapkan dapat mengurangi beban pajak secara keseluruhan.
Format Baru STNK 2025
Mulai 2025, format STNK akan dilengkapi dengan kolom baru untuk mencantumkan:
- Opsen Pajak PKB
- Opsen Pajak BBNKB
Kolom ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada pemilik kendaraan terkait komponen pajak yang harus dibayarkan.
Contoh Perhitungan Opsen Pajak 2025
Misalnya, Anda memiliki kendaraan dengan NJKB Rp 300 juta. Berikut adalah perhitungan pajak dengan aturan baru:
- PKB (1,2%): Rp 3.600.000
- Opsen PKB (66%): Rp 2.376.000
- BBNKB (12%): Rp 36.000.000
- Opsen BBNKB (66%): Rp 23.760.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
Total Pajak yang Harus Dibayar: Rp 65.879.000
Pengecualian untuk DKI Jakarta
Opsen pajak tidak berlaku di DKI Jakarta, karena sistem pajak kendaraan di Jakarta tidak melibatkan tambahan komponen seperti PKB dan BBNKB opsen. Hal ini sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Penerapan opsen pajak 2025 mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah secara lebih transparan. Meskipun terdapat tambahan komponen pajak, penurunan tarif dasar PKB dan BBNKB diharapkan mampu memberikan keseimbangan bagi masyarakat.
Pantau terus informasi terbaru seputar aturan pajak dan otomotif hanya di umpas.com. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini agar lebih banyak orang memahami perubahan penting ini!