Lupa Perpanjang SIM Akan Berakibat Fatal, Catat Dengan BaikTanggal Perpanjangannya

Lupa Perpanjang SIM

motoline.id – Memiliki surat izin mengemudi atau SIM adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh semua pengendara baik motor maupun mobil. Kepemilikan dokumen berbentuk kartu identitas tersebut memiliki waktu aktif, sehingga semua pengendara harus rajin memperpanjang masa waktu keaktifannya. Jika lupa perpanjang SIM atau tidak diaktifkan, maka pengendara dapat mengalami berbagai risiko yang membuatnya tidak mampu berkendara dengan nyaman di jalanan.

Meski hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting, ternyata masih banyak pengendara yang lupa untuk melakukan perpanjangan masa aktif dokumen tersebut, apalagi jika mereka adalah orang-orang yang lanjut usia.

Read More

Risiko Lupa Perpanjang SIM Motor yang Patut untuk Diketahui

Sebagai seorang pengendara roda dua yang baik, memiliki dokumen ini dalam kondisi aktif akan membuat mereka mampu berkendara dengan nyaman di jalanan.

Masa aktif sebuah surat izin untuk setiap pengendara biasanya adalah 5 tahun sejak dokumen tersebut didapatkan oleh pengendara usai melaksanakan tes mengemudi maupun melakukan perpanjangan dokumen tersebut.

Bila pengendara tidak melakukan perpanjangan, terdapat berbagai risiko yang dapat dialami oleh mereka. Berikut beberapa risiko yang perlu diketahui:

1. SIM yang Dimiliki Mati

Ketika pengendara tidak memperpanjang surat izin miliknya, maka berkas tersebut akan mati. Maksudnya, surat tersebut tidak sah sehingga tidak dapat digunakan kembali oleh pengendara yang memilikinya.

Dengan kondisi yang demikian, maka pengendara motor tersebut bisa dianggap ilegal berkendara di jalanan karena tidak memiliki surat izin yang aktif.

2. Mendapatkan Denda

Saat pengendara lupa atau lambat perpanjang surat izin miliknya, mereka juga akan memperoleh denda pada saat mengajukan perpanjangan atau melakukan pembuatan surat izin yang baru.

Jumlah dari denda itu pun berbeda-beda karena disesuaikan dengan peraturan yang ada dan berapa lama pengendara lambat untuk melakukan perpanjangan berkas tersebut.

3. Kena Tilang

Selain harus mengeluarkan uang untuk membayar denda, polisi yang menilang pengendara karena surat izin sudah tidak aktif juga akan menahan dokumen tersebut.

Pengendara yang membutuhkan dokumen tersebut kembali sebelum akhirnya melakukan perpanjangan ataupun pembuatan surat izin yang baru, harus melakukan prosedur tertentu yang cukup rumit.

4. Pembatasan dalam Berkendara

Ketika surat izin yang dimiliki oleh pengendara sudah tidak aktif, maka mereka tidak mampu berkendara dengan bebas seperti saat dokumen tersebut masih aktif.

Jika ditemukan oleh polisi, pastinya akan mendapat tilang bahkan dilarang untuk berkendara sampai surat izin diperpanjang atau diperbarui.

Solusi Tepat untuk Pengendara yang Lupa Melakukan Perpanjangan SIM

Ketika surat izin untuk berkendara yang Anda miliki sudah tidak aktif akibat tidak diperpanjang, terdapat solusi yang tepat untuk mengatasinya. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Mengajukan Perpanjangan SIM

Jika surat izin masih dalam batas waktu perpanjangan, maka pengajuan bisa dilakukan secara luring maupun daring.

Perpanjangan secara Luring

  1. Pergi ke Satpas sesuai domisili.
  2. Kunjungi loket dan isi form perpanjangan SIM.
  3. Lakukan tes kesehatan serta lengkapi berkas yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP dan SIM asli.
  4. Ikuti arahan petugas untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari.
  5. Tunggu hingga SIM baru selesai dibuat.

Perpanjangan secara Daring

  1. Download aplikasi Digital Korlantas.
  2. Daftar dan isi data diri sesuai arahan.
  3. Verifikasi E-KTP dan siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  4. Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi di app.eppsi.id.
  5. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas.
  6. Pilih menu perpanjangan SIM dan unggah dokumen.
  7. Pilih Satpas penerbit SIM.
  8. Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM.
  9. Lakukan pembayaran dan tunggu hingga SIM dikirim ke rumah.

2. Mengajukan Pembuatan SIM Baru

Jika perpanjangan tidak dapat dilakukan, maka pengendara harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Berkas yang Diperlukan:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SIM lama yang sudah tidak aktif.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Bukti sudah mengikuti tes psikologi.
  • Bukti lulus tes teori dan praktik berkendara.
  • Bukti pembayaran administrasi.

Langkah-langkah Pembuatan SIM Baru secara Daring:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas.
  2. Daftar dan isi data diri selengkap-lengkapnya.
  3. Unggah semua berkas yang dibutuhkan.
  4. Isi formulir pengajuan pembuatan SIM baru.
  5. Lakukan pembayaran dan tunggu verifikasi.
  6. Jika diterima, pilih lokasi penerimaan SIM baru.
  7. Proses pembuatan biasanya memakan waktu sekitar 14 hari.

Itulah berbagai risiko serta solusi bagi para pengendara yang mengalami SIM tidak aktif akibat lupa memperpanjang masa berlakunya. Dengan mengetahui informasi ini, pengendara diharapkan lebih disiplin dalam mengurus SIM agar tetap nyaman dan aman saat berkendara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *