motoline.id – Selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Kehilangan STNK bukanlah masalah sepele karena dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan serta digunakan dalam berbagai keperluan administrasi. Jika Anda mengalami kehilangan STNK, jangan panik. Ada solusi yang bisa dilakukan untuk mengurusnya kembali. Berikut ini panduan lengkap mengenai cara mengurus STNK yang hilang beserta biaya yang diperlukan.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Sebelum mengurus STNK yang hilang, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Kartu Identitas – KTP asli dan fotokopi.
- BPKB Asli dan Fotokopi – Sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Surat Keterangan Kehilangan – Dikeluarkan oleh kepolisian atau dapat digantikan dengan bukti iklan kehilangan di media.
- Surat Rekomendasi dari Satlantas – Sebagai bukti permohonan penerbitan STNK baru.
- Surat Pernyataan – Dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik kendaraan.
- Surat Kuasa – Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain.
Cara Mengurus STNK Hilang
Jika semua syarat di atas sudah dipenuhi, berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Kunjungi Kantor SAMSAT
Datanglah ke kantor SAMSAT pusat atau induk yang sesuai dengan registrasi kendaraan Anda. Layanan SAMSAT keliling tidak melayani pengurusan STNK hilang.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Proses ini dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk memastikan kesesuaian kendaraan dengan dokumen yang diajukan. Cek fisik ini tidak dikenai biaya.
3. Isi Formulir Permohonan
Setelah cek fisik, Anda akan mendapatkan formulir yang harus diisi dengan data yang benar. Pastikan semua informasi sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.
4. Serahkan Dokumen Persyaratan
Setelah formulir terisi, serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas SAMSAT untuk diverifikasi.
5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan
Sebelum STNK baru diterbitkan, kendaraan harus bersih dari tunggakan pajak atau status pemblokiran. Jika ada tunggakan pajak, Anda harus melunasinya terlebih dahulu.
6. Pembuatan STNK Baru
Setelah semua tahapan di atas selesai, proses pembuatan STNK baru akan dilakukan di loket Bea Balik Nama II. Semua dokumen yang telah disiapkan harus diserahkan di sini.
7. Pembayaran Administrasi
Pembayaran dilakukan di loket khusus. Pastikan untuk membayar sesuai dengan ketentuan dan mendapatkan bukti pembayaran resmi.
8. Pengambilan STNK Baru
Setelah pembayaran selesai, Anda bisa mengambil STNK baru di loket pengambilan dengan menunjukkan bukti pembayaran. Pastikan untuk mengecek kembali data pada STNK agar tidak ada kesalahan.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Biaya pengurusan STNK yang hilang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rinciannya:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan.
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan.
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 atau 3: Rp25.000.
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp30.000.
Selain itu, ada biaya tambahan seperti biaya notaris dan administrasi di SAMSAT yang bisa bervariasi tergantung daerah masing-masing.
Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Jika STNK yang hilang bukan atas nama sendiri, prosedurnya hampir sama dengan tambahan syarat berikut:
- Fotokopi BPKB yang dilegalisir.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Surat kuasa yang disahkan dengan materai.
Dengan melengkapi syarat dan mengikuti prosedur yang benar, pengurusan STNK hilang bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Mengurus STNK yang hilang tidaklah sulit jika Anda memahami langkah-langkahnya. Pastikan semua dokumen lengkap, bayar biaya sesuai ketentuan, dan segera urus STNK baru agar kendaraan tetap legal di jalanan. Simpan STNK dengan aman agar kejadian kehilangan tidak terulang kembali.