Berikut Daftar Produk Yang Digunakan Dalam Balap Motor Indonesia, Baru 43 Produk Yang Teregistrasi

produk yang digunakan dalam balap motor di Indonesia
foto : IMI

motolineid.com – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat telah mengeluarkan keputusan yang mengatur pendaftaran produk yang digunakan dalam balap motor Indonesia. Surat Keputusan IMI Pusat Nomor: 011/IMI/SK-ORGAN/A/I/2024 tentang Registrasi Jenis dan Type Produk/Suku Cadang Kendaraan Bermotor dalam Olahraga Sepeda Motor bertujuan untuk meningkatkan industri balap motor Indonesia.

Aturan ini merupakan upaya untuk menyinergikan keselarasan antara pihak produsen dengan regulator dari IMI Pusat demi membangun industri balap motor yang lebih maju. Sudah sejak Desember 2023 aturan ini mulai disosialisasikan kepada produsen atau pemilik merek suku cadang, dan mendapat respons positif dari mereka.

Read More

Menurut Eddy Saputra, Deputi Olahraga Sepeda Motor IMI Pusat, dikutip dari beritabalap.com aturan registrasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pembalap-pembalap Indonesia agar dapat bersaing di tingkat internasional. Dengan mendaftarkan produk mereka, pihak produsen juga dapat berkontribusi langsung terhadap prestasi pembalap.

Program ini telah digagas sejak 2019 namun tertunda akibat pandemi COVID-19, hingga akhirnya mulai diterapkan kembali pada tahun 2023. Salah satu tujuan utamanya adalah agar semua produk yang terkait dengan dunia balap motor teregistrasi di IMI di bawah naungan Deputi Olahraga Sepeda Motor.

Aturan registrasi ini berlaku untuk Kejuaraan Balap Motor Nasional seperti Motoprix, OnePrix, dan Mandalika Racing Series. Setiap produk yang sudah teregistrasi akan dimasukkan ke dalam buku Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor (PNOKB) 2024 yang akan disebarkan ke seluruh IMI Provinsi dan di website resmi IMI.

Biaya registrasi untuk setiap produk adalah sebesar Rp 5,000,000,- dengan jangka waktu satu tahun. Masa registrasi produk ditutup hingga 15 Februari 2024. Jika ada pembalap atau tim yang tidak menggunakan produk yang sudah teregistrasi, sangsinya adalah diskualifikasi.

Jeffry JP, Ketua Badan Pengawas IMI Pusat, menjelaskan bahwa balap motor akan menjadi contoh pengaplikasian registrasi produk karena telah menjadi industri yang berkembang. Langkah selanjutnya adalah mendorong produk dalam negeri untuk memiliki kapasitas dan daya saing tinggi agar dapat digunakan di event internasional dengan homologasi FIM.

Daftar produk yang sudah teregistrasi mencakup berbagai merek ternama seperti Uma Racing, RCB, Pirelli, KYB, dan banyak lagi. Ini merupakan langkah yang signifikan dalam memperkuat industri balap motor Indonesia dan membawa pembalap-pembalap Indonesia ke panggung internasional. Dengan adanya aturan ini, diharapkan industri balap motor Indonesia semakin maju dan pembalap-pembalapnya semakin berprestasi.

Produk yang digunakan dalam balap motor Indonesia

  1. Uma Racing
  2. RCB
  3. Proliner
  4. VND
  5. Ultraspeed Racing
  6. Creampie Muffler
  7. Cardinal Racing Indonesia
  8. Kawahara
  9. BRT
  10. Motobatt
  11. Chemco (Nissin)
  12. Gordons Racing
  13. AHRS
  14. NHK Helmet
  15. SYS & MFZ Racing
  16. Dynapolt Teknologi Indonesia
  17. GS Astra
  18. Aspira Premio
  19. Pirelli
  20. KYB
  21. DID Racing Chain
  22. Ardians Racing Suit/HRP
  23. NGK Busi
  24. Brisk Busi Indonesia
  25. RK Chain (Surya Tritunggal)
  26. SSS
  27. KYT
  28. NWN
  29. Anugerah Aneka Industri
  30. RBT34 Racing
  31. God Speed Motor
  32. MBR Tech
  33. Accossato
  34. DNA
  35. Gema Air Masindo (BPro)
  36. KYT Helmet
  37. WR3 Sprocket (Leo Sunarno)
  38. TDR
  39. Apitech
  40. YSS
  41. RPD
  42. Ohlins
  43. PT Putra Prima Glosia (Arai, RS Taichi

Related posts