SIM D Digunakan Untuk Mengendarai Apa? Berikut Penjelasannya

sim d untuk pengendara apa

motolineid.com – SIM D digunakan untuk mengendarai apa mungkin banyak yang masih bertanya-tanya, karena memang jarang yang mencari untuk SIM jenis ini. Rata-rata yang mencari surat ijin mengemudi (SIM) adalah SIM A atau SIM C dimana untuk SIM A digunakan untuk mengendarai roda 4 sedangkan untuk SIM C digunakan untuk mengendarai roda 2.

Lantas, SIM D untuk pengendara apa? Berdasarkan laman resmi humas.polri.go.id, SIM D diperuntukkan bagi pengendara dengan kondisi disabilitas (keterbatasan fisik). Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM D dibedakan menjadi dua jenis, yaitu SIM D dan SIM D1.

Read More

Seperti SIM C, jenis SIM D diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Sementara SIM D1 mempunyai klasifikasi jenis kendaraan yang mirip dengan SIM A, yakni mobil.

Saat hendak membuat SIM D, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni:

  • Minimal sudah berusia 17 tahun;

  • Sudah melengkapi administrasi;

  • Sudah lulus proses pemeriksaan kesehatan mulai dari pendengaran, penglihatan, hingga kondisi fisik;

  • Sudah lulus uji teori berkendara;

  • Sudah lulus proses pemeriksaan psikologi;

  • Sudah lulus uji praktik berkendara.

Selain persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM D, terdapat beberapa orang yang sering menanyakan besaran biaya yang dibutuhkan dalam membuat SIM D.

Untuk membuat SIM D dan SIM D1, pengendara perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000. Kemudian, untuk memperpanjang SIM D, dibutuhkan biaya perpanjangan sebesar Rp30.000. Biaya tersebut tertuang di dalam PP No. 60 Tahun 2016.

Jawaban dari pertanyaan SIM D digunakan untuk mengendarai apa adalah untuk pengendara motor yang memiliki kondisi disabilitas. Selain SIM D, terdapat pula SIM D1 untuk pengendara mobil yang memiliki kondisi disabilitas. Seperti jenis SIM lainnya, dibutuhkan sejumlah persyaratan dan biaya untuk membuatnya.

Tentunya SIM menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi siapapun yang akan berkendara di jalan raya, tidak terkecuali bagi saudara kita yang mengalami disabilitas dan keterbatasan. Untuk itu jika kita belum mempunyai SIM alangkah lebih baiknya segera kita mencari agar perjalanan kita menjadi lebih nyaman. jack

Related posts