motolineid.com – Macam Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan biaya pembuatannya tentunya sudah diatur oleh kepolisian selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pengadaan SIM ini. Melalui peraturan yang tertuang pada pasal 18 (1) undang undang no 14 tahun 1992 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian menurut pasal 77 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Jadi jelas dasar hukunnya barang siapa yang tidak mempunyai SIM tentunya akan dikenakan pidana atau denda sesuai dengan peraturan yang telah dituliskan. Untuk itu sebelum kita membuat SIM ada baiknya kita tahu terlebih dahulu macam dan biaya pembuatan SIM.
Ada beberapa jenis SIM yang lain di Indonesia, yakni:
-
SIM A untuk pengendara mobil berpenumpang individu dan pengendara mobil pengangkut barang dengan berat maksimal 3.500 kg.
-
SIM B1 untuk pengendara mobil berpenumpang dan barang individu dengan berat maksimal 3.500 kg.
-
SIM B2 untuk pengendara kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng individu dengan berat maksimal 1.000 kg.
-
SIM C untuk pengendara sepeda motor yang dibagi ke dalam tiga macam, yaitu: SIM C1 (motor di bawah 250 cc), C2 (motor 250 cc-500 cc), C3 (motor di atas 500 cc).
Syarat mendapatkan SIM tentu saja juga sudah ditentukan, berikut syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SIM
Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 juga turut mengatur syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon ketika membuat SIM. Berikut ini syarat administrasi pembuatan SIM:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi
Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
- Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
- Melampirkan tanda bukti kesepertaan aktif dalam JKN
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut.
Golongan SIM | Tarif Pembuatan SIM |
SIM A | Rp120.000 |
SIM B khusus B1 | Rp120.000 |
SIM B khusus B2 | Rp120.000 |
SIM C | Rp100.000 |
SIM C1 | Rp100.000 |
SIM C2 | Rp100.000 |
SIM D | Rp50.000 |
SIM D khusus D1 | Rp50.000 |
SIM Internasional | Rp250.000 |
sumber https://peraturan.bpk.go.id/Details/5781/pp-no-60-tahun-2016